Judul: Vonis Kafir. Antara berlebih-lebihan & ketidaktegasan
Judul Asli: Dhawabith at-Takfir ‘inda Ahlissunah wa al-Jama’ah
Penulis: Mas’ud Izzul Mujahid, Lc.
ISBN: 978-979-26-6319-8
Halaman: 208 hlm/23 cm
Tahun: 2010
Penerbit: Jazera
Website: http://www.jazera.or.id
Vonis Kafir. Antara berlebih-lebihan & ketidaktegasan merupakan hasil reset pustaka mahasiswa Mas’ud bin Faishol, Ma’hadd Aly An-Nuur Surakarta Angkatan IV. Buku ini mempunyai judul asli Dhawabith at-Takfir ‘inda Ahlissunah wa al-Jama’ah ‘Kode Etik Mengkafirkan Menurut Ahlus Sunnah wal Jammah’.
Banyak orang mudah menganggap asal sudah mengikrarkan dua kalimah syahadat, akan menjadi Muslim selamanya, apapun yang dilakukanya setelah itu. Padahal, ada ucapan dan tindakan yang membuat seorang bisa keluar dari Islam baik sadar maupun tidak. Hal ini merupakan ketetapan syar’i, karena takfir (mengkafirkan seseorang) merupakan bagian dari syariat Islam yang wajib ditegakkan.
Namun, dalam pelaksanaanya sering kali muncul kesenjangan sikap. Satu kelompok begitu mudah main tuding dan sibuk memvonis kafir kepada banyak orang tanpa memenuhi kaidah takir dengan baik dan benar, Seolah takfir merupakan satu-satunya kewajiban dalam syariat Islam. Sementara. seberang kelompok lain penuh keraguan dalam menjatuhkan vonis kafir walaupun semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Seolah mengingkari bahwa dalam Islam tidak ada syariat Takfir.
Dalam buku ini kita menjadi lebih faham bagaimana mestinya vonis kafir dilakukan, apa saja yang bisa seorang keluar dari Islam, penghalang seseorang tidak bisa dikafirkan meski melakukan amal-amal kekafiran, boleh tidaknya memvonis kafir terhadap pribadi tertentu dan sampai siapa yang berhak menjatuhkan vonis tersebut.
Dalam Buku Vonis kafir terbagi dalam 3 Bab:
1. Definisi Ahlu Sunnah wal Jamaah, Iman. Kufur dan Takir
Dalam bab ini kita akan difahamkan mengenai apaitu Sunnah, Jamah dan Ahlu Sunnah wal Jamaah yang lebih diperinci. Mengingat banyak orang atau jamaah yang sering menggunakan “memonopoli” embel-embel atau merasa paling ahlus sunnah wal jamaah namun sikapnya tak mencermikan apa yang ada dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
Selain itu dijelaskan pulan mengenai Iman, Kufur dan Takfir yang sering diselewengkan pengertianya oleh kelompok-kelompok Khowarij, Mu’tazilah atau Murji’ah yang merasa ahlu sunnah.
2. Pembatal-Pembatal Iman
Sebagian kaum muslimin menyangka bahwa seorang yang bersyahadat tidak akan keluar dari Islam, mungkin karena KTP-nya masih tertulis Islam. Padahal syahadat keimanan bisa saja terhapus dikarenakan amalan-amalan kekafiran.
Adapun pembatal keimanan yang telah disepakati sebagaimana dijelaskan dalam kitab Nawaqidul Iman Al I’tiqadiyah wa Dhawabitu At Takfir oleh Muhammad bin Abdul Wahab. Juga pembatal keimanan yang diperselisihkan seperti meninggalkan, melecehkan dan meremehkan sholat fardhu.
3. Kode Etik Pengkafiran
Walaupun dalam tinjauan akidah Ahlu Sunnah wal Jamaah keimanan seseorang bisa batal dengan melakukan beberapa pekara yang jelas dalam Al Qur’an disebut perbuatan kufur, namun untuk menghukumi pribadi tertentu tidak bisa sembarang ada kode etik yang harus difahami dan dilaksanakan sebelum memvonis kafir kepada seorang tersebut.
Bab ini menjelaskan secara umum kaedah pengafiran , syarat takfir mu;ayyan sampai realisasi takfir siapa yang berhak mengafirkandan juga tambahan mengenai Penegakan hukum kepada orang murtad yang telah keluar dari Islam.
Selain ketiga bab tersebut buku vonis kafir juga menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul seputar takfir seperti menghukumi membuat undang-undang yang menyelisihi syariat dan lainya yang ada di berbagai negara.
Buku vonis kafir ini lengkap diperkaya dengan fenomena konteporer dilapangan dengan solusinya yang membuat buku ini mempunyai nilai ilmu lebih mengenai takfir. Bukan hanya teori tanpa hujah belaka.[amirul/deskrip.wordpress.com]
Recomended!
Tinggalkan komentar